Kamis, 23 Juni 2016

5 Langkah Cepat Bikin International Driving Permit


Supaya dapat berkendara di seluruh dunia, Anda harus memiliki SIM Internasional. Dengan SIM Internasional, tentu perjalanan akan terasa lebih leluasa dan menyenangkan. Karena salah satu syarat untuk boleh menyewa kendaraan di luar negeri adalah Anda harus memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit.

SIM Internasional berlaku di seluruh dunia, untuk membuat SIM Internasional prosesnya cukup mudah, berikut cara membuat SIM Internasional:

1. Kunjungi Ditlantas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya bertempat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta Selatan. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM

2. Memperlihatkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus menunjukkan tanda pengenal Anda berupa KTP / KIT / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)/ SIM nasional. Anda juga wajib menunjukkan paspor asli yang masih berlaku.

3. Memberikan fotokopi KTP
Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP/KIT/KITAP/SIM nasional, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.

4. Mengisi form registrasi Permohonan Pembuatan SIM Internasional
Isilah selengkap-lengkapnya formulir permohonan SIM Internasional dengan data yang benar.

5. Membayar biaya administrasi
SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar biaya administrasi baik untuk pembuatan SIM Internasional baru ataupun untuk Perpanjangan SIM. Untuk harga silahkan ditanyakan langsung ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.

Mudah bukan untuk membuat SIM Internasional? silahkan dicoba.

Cara Mudah Buat SIM Internasional

Cara Mudah Buat SIM Internasional

Untuk dapat berkendara di seluruh dunia, Anda harus memiliki SIM Internasional, dengan SIM Internasional, tentu perjalanan Anda akan terasa lebih bebas dan menyenangkan. Karena salah satu syarat untuk dapat menyewa kendaraan di luar negeri adalah Anda harus memiliki SIM Internasional atau International Driving Permit.

SIM Internasional berlaku di semua negara, untuk membuat SIM Internasional prosesnya tidaklah sulit, berikut cara membuat SIM Internasional:

1. Datang ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya beralamat di Jl MT Haryono Kav 37-38, Jakarta. Anda mendaftar kepada petugas di Loket Pendaftaran SIM Internasional.

2. Memperlihatkan tanda pengenal
Di tempat ini, Anda harus menunjukan tanda pengenal Anda berupa KTP/KIT/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)/SIM nasional. Anda juga harus menunjukkan paspor asli yang masih berlaku, karena SIM Internasional dibuat dengan asumsi Anda akan berkendara di luar negeri.

3. Menyerahkan fotokopi tanda pengenal
Setelah menunjukkan dokumen asli, serahkan fotokopi KTP/KIT/KITAP/SIM nasional, paspor, serta melampirkan pas foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Khusus staf kedutaan, Anda harus melampirkan surat rekomendasi dari kedutaan yang bersangkutan.

4. Mengisi dan menandatangani formulir registrasi Permohonan Pembuatan SIM Internasional
Isilah selengkap-lengkapnya formulir permohonan SIM Internasional dengan data yang benar. Mengisi data palsu bisa menjadi masalah untuk Anda di kemudian hari.

5. Membayar biaya administrasi
SIM Internasional tidak gratis. Anda harus membayar biaya administrasi baik untuk pembuatan SIM Internasional baru ataupun untuk SIM Internasional perpanjangan. Untuk biaya bisa ditanyakan langsung ke kantor Ditlantas Polda Metro Jaya.

Tidak sulit bukan untuk membuat SIM Internasional? silahkan dicoba.


Biro Jasa SIM Internasional
Jl. SMEA 6 No. 21, Cawang, Jakarta 
Phone : (021) 8087.1926 
HP / WA : 0813.8590.2680 / 0817.0751.626
Email : mitrasamsat@yahoo.com
Website : www.mitrasamsat.com